Senin, 17 Maret 2008

rundown acara cabe

Draft Run Down Temu Cabe
Parung, 20-21 Maret 2008



Kamis, 21 Maret 2008

09.00-10.00 registrasi
10.00-10.30 pembukaan oleh Kornas Cabe
overview kegiatan temu etos
harapan etos ke cabe
tantangan cabe
10.30-12.00 sharing cabe daerah
Jakarta : Yasir (021 990 47 384), Basori (021 9448 1782/ 0856 1578 136)
Bogor : Aris (0856 7191 846), Novi (0817 6431 866)
Padang : Fauzi (0813 6396 7968)
Makasar : Eli (0411 5244 241)
Surabaya : Ayu (031 6025 6503)
Semarang : Lukman (0856 4027 4720)
Yogya : Reni (0813 9210 1777)
Bandung : Sali (0819 10266 066), Wahyu (0818 0938 1796)
Malang ; -

12.00-13.00 ishoma
13.00-15.30 laporan cabe pusat
progress report cabe pusat
pertanggungjawaban program kerja
15.30-16.00 ishoma
16.00-18.00 pengesahan dan pembahasan draft AD-ART
18.00-19.30 ishoma
19.30-21.00 pembuatan grand design cabe
21.00-… istirahat

Jum'at, 22 Maret 2008

06.00-07.30 olah raga pagi
07.30-08.00 persiapan
08.00-11.00 diskusi cabe-panitia temnas 2008
11.00-13.00 sholat jum'at
13.00-15.30 rekomendasi hasil temu cabe buat cabe 2008
15.30-16.00 ishoma
16.00-16.30 penutupan

Tolong buat teman-teman yang jadi perwakilan daerah buat temu cabe mempersiapkan diri dengan :
1. peralatan pribadi
2. database cabe daerah 2003 dan 2004
3. laporan kegiatan cabe daerah
4. jaket almamater kampus kamu buat foto bersama CABE
5. peralatan tulis
6. foto-foto alumni cabe daerah (usahakan ada)
NB : uang transport insyallah sudah dianggarkan dan akan diganti, buat dari yang luar jakarta dan bogor segera hubungi mbak yanti (0815 168 2757) buat biaya transport

Tolong yang pesen tiket pulangnya buat hari minggu saja
rencananya nanti sabtu sehabis temu cabe ada acara informal jalan-jalan ke Jakarta dan Bogor

Tema temu Cabe : "Saatnya Solid dan Meng-EKSIS-kan Korps"
Goal :
1. Draft AD ART resmi
2. Database 99 % fix
3. Draft final buku cabe untuk diluncurkan pada temu etos nasional 2008
4. Grand design buat kepengurusan CABE 2008

Rabu, 20 Februari 2008

foto cabe

CERITA BASORI

Saya Akhmad Basori, sekarang menginjak semester delapan dan sedang berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang dalam sejarah banyak melahirkan banyak menteri ekonomi yang membangun negeri ini.

Aku kuliah disini sangat beruntung sekali. Aku tak menyangka aku bergaul dengan banyak golongan elit negeri ini, berbaur dengan banyak orang kaya dan orang yang lebih sukses dari aku. Tapi aku tak minder ataupun rendah diri dengan hal ini.

Walalu kuliahku nun jauh disana yang jauh dari kampung halamanku, Surabaya, aku tak bersedih hati. Walau aku berangkat hanya bermodal tekad toh akhirnya juga bisa. Banyak Rezeki yang aku dapat. Banyak syukur yang harus aku hanturkan.

Kuliah di jaman sekarang banyak biaya, makanya kalau tak diterima di negeri. Alamak, puyeng sakit kepala karena biaya mahalnya yang selangit. Apalagi aku dari keluarga yang perlu susah payah hanya sekadar untuk mencukupi sesuap nasi, dari seorang bapak dengan ketujuh anaknya. Untungnya dengan kesadaran kondisi ini maka aku harus punya keunggulan aku yang menjadi nilai lebih dan mampu membawa aku ke tangga kesuksesan hidupku.

Awalnya ibuku sangat menolak aku untuk kuliah di jakarta karena tiadanya biaya dan juga tak mampu orang tuaku untuk menghidupi aku di jakarta. Aku hanya bisa meyakinkan ibuku supaya membantu dengan doa yang seikhlas-ikhlasnya karena aku yakin ALLAH pasti membantu hambanya yang berusaha apalagi di jalan kebaikan yakni menuntut ilmu.

Nah akhirnya setelah melobi teman-teman aku yang mau membantu biaya kuliahku jadilah aku berangkat ke jakarta dengan modal yang cukup buat tiga bulan. Pikirku yang penting masuk UI dulu, masalah biaya nanti di pikirkan di sana. Entah kerja apapun aku mau asalkan halal dan tidak emngganggu kuliahku. Yah...itulah tekadku yang terus memacu aku untuk selalun semangat belajar dan membuktikan kepada orang tua dan keluargaku bahwa aku mampu hidup mandiri dan tidak membebani mereka lagi.

Setelah cukup berkutat dengan dunia kemahasiswan UI yang makin mahal dengn uang pangkalnya sepuluh juta namun setelah usaha keras yang akhirnya akupun nol biaya untuk biaya uang pangkal. Bersyukurnya aku.

Aapalgi menjelang tiga bulan menjemput detik-detik terakhir uang menipis untuk biaya hidup disini, aku mendapatkan pengumuman Beastudi Etos. Etoslah yang membiayai aku kulaih selam tiga tahun , memebri aku uang saku yang mampu membauatku bertahan hidup sebagai mahasiswa dan juga asrama yang tempatku berteduh dan belajar. Belum lagi program pembinaan yang membuatku sadar bahwa aku adalah manusia yang perlu diup grade mental dan skillnya supaya lebih berdaya lagi, berprestasi lagi dan lebih dahsyat lagi. Aku banyak mendapatkan materi training-training yang tidak kudapatkan di kampus yang cenderung memberi banyak kemampuan teoritis akademis.

Akhirnya setelah lulus pembinaan tiga tahun, banyak hal yang kurasakan manfaatnya. Sekarang aku punya profesi yang cukup bergengsi yakni menjadi MOTIVATOR JOSS yang sudah malang melintang dan itupun banyak kudapat ilmunya dari pembinaan-pembinaan Etos. Selaijn itu hal yang tidak bisa kulupakan adalah saat aku maju sebagai CALON KETUA BEM UI dimana aku berkeinginan mau mengabdi kepada almamaterku sekaligus mengharumkan korps etosku. Aku merasakan dukungan besar dari keuarga besar Etos yang tak tanggung-tanggung. Walaupun akhirnya aku kalah...kekompakan dan support Etos benar-benar membuat aku bangga luar biasa.

Hal yang sama juga dirasakan saudaraku di Etos Jogja UGM yang akhirnya kepilih. Selamat. Semoga amanah sebagai ketua BEM UGM mampu mengharumkan nama Etos dan Bangsa Indonesia umumnya.

Terimakasih Etos yang telah memberiku banyak keluraga baru, pengalaman baru, modal baru dan yang terpenting adalah semangat untuk memutus rantai kemiskinan. Sekarang aku bertekad untuk membuat makmur keuargaku, membuat makmur masyarakat di sekitarku dan lebih jauh lagi membuat makmur bangsaku.

dari dhuafa kita di Etos mencoba bangkit menjadi orang yang berguna, entah dengan menjadi kaya yang banyak sedekah, entah jadi cendekia yang banyak ilmunya atau entah jadi pengusaha yang banyak mengubah pengganggur menjadi pekerja.]

database jakarta cabe 2004

1. Basori Ilmu Ekonomi Jl. Kedondong kidul 1/32 B RT 06 RW 06 Tegalsari Surabaya 16262 08561578136 basoriasyik

@yahoo.com

2 Masrulloh Kesehatan Masyarakat Jl. SPG 7 RT.006/09 No.30 Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur 13810 08170885145 / 085697530397 masr51@ui.edu

3 Muhammad Ikbal Administrasi Niaga Jl. Pahlawan Kp. Baru RT.003/07 Suka Bumi Selatan Kebun Jeruk Jakarta Barat 11560 081511420902 iqbal_mohpakis

@yahoo.co.id

4 Muhammad Yasir H. Psikologi Jl. Kodau Gg. Musholla RT.04/013 No. 34 Jati Makmur Pondok Gede Bekasi 17413 02192713803/ 08568162740 yasir_psiko04

@yahoo.com

5 Asehudin Thohiri Administrasi Niaga Jl. Raya Waduk Darma RT 29/04 No. 159 Darma Kuningan Jawa Barat 45562 081284242498 aura_tse

@yahoo.com

6 Thoha Khaled Kesehatan & keselamatan Kerja Jl. Metros Kebon Baru RT.014/10 No.45 Semper Barat Cilincing Jakarta Utara 14130 02193424862 thoha_fkmui

@yahoo.com

7 Lukman Manajemen Kp. Ketapang RT 05/05 No. 47 Cipondoh Tangerang 15147 081385703646 lukman_1507

@yahoo.co.id

8 Wawan Kurniawan Manajemen Jl. Mahoni Selatan No. 5 RT.009/01 Tugu Utara Jakarta Utara 14260 081511574470 kurniawan2504

@yahoo.co.id

9 Bogie Fajar Suciarto Teknik Mesin Rawa Makmur RT.3/10 No.18 Cakung Timur Cakung Jakarta Timur 13910 08176785131 bogie_valvoline

@yahoo.com

10 Decy Andriany Administrasi Niaga Jl. Kebon Nanas Utara II No. 16 RT 004/04

Jakarta Timur 13340 081315696885 dean_smule

@yahoo.com

11 Putri Nahrisah Kesehatan Masyarakat Jl. Tipar Selatan V No. 26 Jakarta Utara 085691033126 iceall_princess

@yahoo.com

12 Mely Jamilah Farmasi Jl. Musik Raya Blok Z No.2 Peg II Kelapa Gading Jakarta Utara 14250 021-4504672 / 08159839934 J4mi14h @yahoo.com

13 Nurfitriana Akuntansi 08568638261 zahirah_aja

@yahoo.com

CABE 2004

CABE 2004


Padang (Unand)
Ezi Primadona /Akuntansi
Inggit Fernandes /Hukum
Elfianti /Akuntansi
Ii Melda /Farmasi
Hasni Nery /Hukum
Reni Sepriyanti /Farmasi
Rury Sartika /Keperawatan
Devi Nilmawati /Teknik Industri
Adrian Fetriskha /Hukum
Sanisol Musafil /Hukum
Araafi Dian/ Keperawatan
Dafit Riadi/ Hukum
Ramadhan Hamzah /Hukum
Adriyan /T.Mesin
Zenius Mahdi /T.Industri
Firdaus /T.Sipil

Jogja (UGM)
Supriyanto /Teknik Kimia
Budiyanto/ Hukum
Eko Widodo /Teknik Sipil
Fandi Siddik /Teknik Kimia
Muvita Rina Wati/ Farmasi
Sutantri /Ilmu Keperawatan
Eli Rahmawati /Farmasi
Siti Musfirah /Teknik Industri

Bandung (ITB)
Abdur Rohman /STEI/ELEKTRO
Abid Mujahim/ SF/Farmasi
Hendi satrio /STEI/EL
Okky Indraputra /FTI/Tekim
Sumintir /SF/Farmasi
Taopik Hidayat /FTSL/T.Sipil
Wahyu Agus Susanto /FTI/Tekim
Citra Gusti Lestari /SF/Farmasi
Patminingsih /SAPPK/Arsitektur
Shally Pristine /SAPPK/Arsitektur

Semarang (Undip)
Pariman /Kedokteran-Psikologi
Sutrimo Dwi A. /Teknik Sipil
Imron Hamzah /Kedokteran-Psikologi
Dani Mahendra /Teknik Industri
Krisna Ramadhan /Teknik Sipil
Muhammad Alfin K. /Teknik Industri
Sumanto /Akuntansi
Lukman Chakim /Teknik Industri
Siti Masturoh /Akuntansi
Siti Masfiyah /Kesehatan Masyarakat
Siti Umayyah /Teknik Kimia
Iin Puji Hastuti /Teknik Sipil
Furaida Khasanah /Ilmu Keperawatan
Widyaningsih/Ilmu Keperawatan
Dewi Sartika /Kedokteran Umum
Bhinuri Damawanti /Kesehatan Masyarakat

Bogor (IPB)
Aang Akhyarudin /Teknologi Industri Pertanian (TIN)
Abdul Malik /Teknik Pertanian (TEP)
Agus Ghautsun Ni'am /Teknik Pertanian (TEP)
Anna Hanifah /Ilmu Komputer
Aris Setyawan /Teknik Pertanian (TEP)
Dede Falahudin /Biokimia
Eko /Teknologi Hasil Peternakan (THT)
Giyarti /Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga (GMSK)
Novita Melanda /Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga (GMSK)
Rismawati /Teknologi Pangan dan Gizi (TPG)
Sigit N /Teknologi Pangan dan Gizi (TPG)
Slamet Riyadi /Teknologi Hasil Peternakan (THT)
Umul M /Teknologi Pangan dan Gizi (TPG)

Makassar (Unhas)
Arman Purwadi /Teknik Sipil
Eli Kusmayadi /Teknik Elektro
Edi /Teknik Elektro
Supriyadi /Teknik Elektro
Zaenal Abidin /FK
A. Rahman Harisa /FKM
Rus Mubarok /Teknik Mesin
Ali Imran /Teknik elektro
Aryanti Bausa /FKM
Rosdiana Maru /Akuntansi
Siti Muhsina /Keperawatan
Nurfadillah M Etta /Teknik Sipil
Rustina /Keperawatan

Jakarta (UI)
Assets Ditya M /Ilmu Politik
Decy A /Administrasi Niaga
Mely Jamilah /Farmasi
Nur Fitriana /Akuntansi
Putri N /Kesehatan Masyarakat
Akhmad Basori /Studi Pembangunan
Asehuddin Thohiri /Administrasi Niaga
Bogie Fajar S /Teknik Mesin
Masrullah /Kesehatan Masyarakat
Muh. Ikbal /Administrasi Niaga
Muh. Yasir /Psikologi
Thoha K /Kesehatan Masyarakat
Wawan /Manajemen

Surabaya (ITS)
Ahmad Haris F /T. Elektro
Suwignyo /Teknik Sipil
Junaidi /Teknik Sipil
Martha Ashvi /Teknik Mesin
Bilqis Mukhlisoti /Teknik Elektro
Siti Rahayu /T.INDUSTRI
Wijayanti /Teknik Informatika
Ima Vida V /T.INDUSTRI
Khusnul Sofiliana /T.INDUSTRI

Surabaya (Unair)
Oom Badriyah/ Psikologi

CABE 2003

CABE 2003
Padang (Unand)
Ermadiansyah /Hukum
Puspita Manda Sari / Akuntansi
Rica Triana Sari /Akuntansi
Angga Putri / Keperawatan
Marini / Farmasi
Adek Maiyuza / Hukum

Jakarta (UI)
Ivan Adha /Psikologi
Sapii /Ilmu Komputer
Nasikhin /Ilmu Komputer
Muh. Insan B /Teknik elektro
Muh. Sowwam /Ekonomi Pembangunan
Anita Fi Utami/Psikologi
Nurjanah /Kesehatan Masyarakat
Alfi Fadliyah /Manajemen
Maesaroh /Manajemen
Anas Farizi /Ilmu Komputer

Bandung (ITB)
Erik Setiawan /Farmasi
Nurkholis Madjid /Teknik Informatika
Fatkhurahman /Teknik Industri
Jajat Sudrajat /Teknik Mesin
Utek Nurjamin /Teknik Kelautan
Syukronudin /Teknik Sipil
Bandung (Unpad)
Irwan Irawan /Manajemen
Riza Fadla /Admin. Niaga
Linda Panduwati /Manajemen
Fetty Aprianty /Farmasi

Semarang (Undip)
Sarwanti /Psikologi
Ida Aryanti /Akuntansi
Munthoha Ihsan /Manajemen
Urip sholiha /Psikologi
Yuyun Nailul Lutfah /Psikologi
Moh Arifin /Akuntansi
Siswadi /Teknik Industri

Jogja (UGM)
Andhini Restu M. /Ilmu Keperawatan
Heru Nurinto /Kedokteran
Anita Sulistyono /Ilmu Keperawatan
Wakhid Nanang S. /Manajemen
Hani Priatin /Farmasi
Dufrilianti M. /Teknik Elektro

Surabaya (ITS)
Nanang Fathur Rozi /Teknik Elektro
Muh. Samsuri /Teknik Sipil
Imam Hambali /Teknik Informatika
Hadi Wibowo /Teknik Elektro
Dwi Ratnasari /Teknik Informatika
Ratih Nur Esti A. /Teknik Informatika

Malang ( Unbraw)
Moch. Syafrudin /Teknik Mesin
Irwan Baddu /Administrasi Niaga
M. Arif Setiyono /Teknik Mesin
Iswahyudi Widodo /Teknik Elektro
Juwanik /Manajemen
Neneng Fadhilah /Ilmu Hukum
Nurul Istianah /Ilmu Hukum
Karlina Ramadhani /Administrasi Niaga
Muryanti /Administrasi Niaga

Makassar (Unhas)
Ilham Nurdin /Pend. Dokter
Aristo /Pend Dokter
Abdul Kadir /Teknik Mesin
Mursalim /Teknik Mesin
Mukarrafah /Akuntansi
Misbahuddin Azis /Ilmu Keperawatan
Misnawati /Ilmu Keperawatan
Rifa Nurhayati /Farmasi
Andi Nur Azizah /Teknik Sipil
Gusti Verawati B. /Kesehatan Masyarakat
Bismawati /Ilmu Keperawatan

Selasa, 19 Februari 2008

AD / ART CABE

ANGGARAN DASAR

ORGANISASI CABE

CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS

LEMBAGA PENGEMBANGAN INSANI-DOMPET DHUAFA REPUBLIKA

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS yang untuk selanjutnya disingkat dengan CABE

Pasal 2

CABE dibentuk dan didirikan pada tanggal 31 Juli 2007 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

CABE Nasional berkedudukan di Parung, Bogor dengan memiliki anggota yang tersebar di 11 PTN Indonesia

BAB II

AZAS, SIFAT, STATUS, LAMBANG, TUJUAN, DAN BENTUK KEGIATAN

Pasal 4 : Azas

CABE berasas Persaudaraan Islam

Pasal 5 : Sifat

Aktivitas CABE bersifat forum silahturahmi yang dibingkai oleh semangat persaudaraan dan profesionalisme

Pasal 6 : Status

CABE adalah wadah perkumpulan di lingkungan alumni penerima beastudi ETOS yang berstatus independen namun tetap berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Insani - Dompet Dhuafa Republika.

Pasal 7 : Lambang Dan Semboyan

Lambang CABE adalah lambang beastudi ETOS dengan penambahan kata "alumni" dan semboyannya adalah "Mengabdi Untuk Membantu Orang Sukses Indonesia"

Pasal 8 : Tujuan

CABE bertujuan :

  1. Memperkuat Ukhuwah Alumni Beastudi ETOS
  2. Memperkuat dan memperluas jaringan alumni Beastudi ETOS
  3. Memfasilitasi alumni untuk beraktualisasi dan mengembangkan potensinya untuk kemajuan ummat
  4. Mendukung dan mengembangkan program beAstudi etos menjadi model beastudi nasional
  5. Menjaga dan mengembangkan nama baik Beastudi ETOS

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi tertinggi CABE yang diselenggarakan bersamaan dengan waktu Temu Etos Nasional minimal setah sekali.

Pasal 10

Dewan Penasehat CABE adalah pejabat tinggi di Lembaga Pengembangan Insani dan Dompet Dhuafa Republika.

Pasal 11

Supervisi CABE adalah Bapak Bambang selaku Koordinator Etos Nasional beserta rekan-rekannya (Bapak Zaenal dan Mbak Yanti).

Pasal 12

Pengurus CABE terdiri dari Pengurus Inti (PI) dan Koordinator Daerah (Korda)

serta 11 Koordinator Daerah (Korda).

Pasal 13

Pengurus Inti (PI) terdiri dari yang terdiri dari Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Umum dan Bendahara .

BAB IV

PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 14

Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari alokasi dana alumni beastudi etos.

BAB V

PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar serta Pembubaran CABE hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Besar dengan Surat Keputusan dari Koordinator Etos Nasional.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :

1. Anggaran Rumah Tangga CABE

2. Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

Pasal 17

1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat CABE

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan

3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku

Jakarta, Februari 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA




ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI CABE

CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS

LEMBAGA PENGEMBANGAN INSANI-DOMPET DHUAFA REPUBLIKA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Definisi Anggota

Anggota CABE adalah seluruh alumni penerima beastudi ETOS.

Pasal 2

Hak Anggota

Setiap anggota CABE berhak :

  1. Ikut serta dalam berbagai kegiatan CABE Pusat dan CABE Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Menjadi pengurus CABE Pusat dan CABE Daerah sesuai dengan AD/RT yang telah berlaku
  3. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Berperan aktif memberikan kritik dan masukan terhadap CABE Pusat dan CABE Daerah baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 3

Definisi Pengurus

Pengurus CABE Pusat terdiri dari Pengurus Inti (PI) dan Koordinator Daerah (Korda).

Pasal 4

Pengurus Inti dan Koordinator Daerah

1. Persyaratan menjadi PI dan Korda:

a. Menyelesaikan program pembinaan beastudi ETOS selama 3 tahun

b. Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi terhadap azas sosial kemanusiaan

c. Bersedia menjabat selama satu tahun periode kepengurusan

2. Pemilihan PI dan Korda:

PI dan Korda dipilih oleh Musyawarah Besar setiap 1 tahun sekali.

3. Pemberhentian :

PI dan Korda dapat berhenti/diberhentikan bila :

a. Dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut norma-norma kesopanan dan kesusilaan dan aturan lain yang sejalan.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

4. Tugas dan Kewajiban PI dan Korda

a. Menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak langkah CABE Pusat dan CABE Daerah.

b. Menjalin silaturrahim dan kesinambungan antara CABE Pusat dengan CABE Daerah

c. Memberikan saran kepada Kornas CABE dalam pelaksanaan program CABE

d. Melakukan pengingatan-pengingatan kepada seluruh pengurus CABE dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 5

Dewan Penasihat

5. Persyaratan

a. Pejabat tinggi dari Dompet Dhuafa Republika seperti Bapak Rahmat Riyadi selaku Presiden Dompet Dhuafa Republika

b. Pejabat tinggi dari Lembaga Pengembangan Insani seperti Ibu Nur Hidayah selaku Direktur LPI

6. Pemilihan

Anggota Dewan Penasihat merupakan orang-orang yang dipilih oleh komisi pemilihan Dewan Penasihat yang terdiri dari Dewan Penasihat lama dan Pengurus Inti dalam Musyawarah Besar setiap 1 tahun sekali

7. Pemberhentian

Anggota Dewan Penasihat dapat berhenti/diberhentikan bila :

a. Dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut norma-norma kesopanan dan kesusilaan dan aturan lain yang sejalan.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

8. Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat

a. Menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak langkah CABE dengan visi, misi dan tujuan organisasi

b. Memberikan masukan kepada Kornas dalam pelaksanaan program CABE

c. Melakukan pengingatan-pengingatan kepada seluruh pengurus CABE dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 6

Pengurus Inti

  1. Pengurus Inti adalah organ organisasi tertinggi di dalam struktur organisasi CABE
  2. Pengurus Inti (PI) terdiri dari Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Umum dan Bendahara .

Pasal 7

Korda

  1. Korda adalah badan yang merencanakan, mengkoordinir, dan melaksanakan aktivitas sehari-hari CABE di daerah-daerah
  2. Korda bertanggung jawab dengan kegiatan CABE daerah.

Pasal 8

Penentuan PI dan Korda

  1. Kornas dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar CABE sesuai dengan AD/ART
  2. Pengurus Inti dibentuk dan dipilih oleh Kornas terpilih
  3. Korda dibentuk dan dipilih oleh Pengurus Inti CABE sesuai dengan AD/ART

Pasal 9

Kewajiban PI dan Korda

Pengurus CABE berkewajiban :

  1. Mentaati dan melaksanakan CABE dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik CABE
  2. Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
  3. Berkewajiban secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh CABE
  4. Menjaga dan memelihara segala fasilitas CABE

Pasal 10

Hak Anggota CABE

Pengurus PSR SMAN 42 berhak :

  1. Ikut serta dalam seluruh kegiatan CABE yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Berperan aktif memberikan kritik dan masukan terhadap CABE Pusat dan CABE Daerah baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
  4. Menggunakan fasilitas CABE sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 11

Masa Kepengurusan

Masa kepengurusan CABE berlangsung selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar

Pasal 12

Hilangnya Status Kepengurusan

Status Kepengurusan akan hilang ketika :

  1. Meninggal atau berhalangan tetap
  2. Diberhentikan atau berhenti atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh PI dan Korda.

BAB III

KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 13

Musyawarah Besar

  1. Musyawarah Besar terdiri dari segenap pangurus dan anggota CABE periode tahun berjalan
  2. Musyawarah Besar dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
  3. Musyawarah Besar berfungsi :

a. Memilih presidium Musyawarah Besar untuk periode yang bersangkutan

b. Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Besar

c. Membahas dan menetapkan AD-ART PSR SMAN 42

d. Menilai Laporan Pertanggungjawaban dari Kornas

e. Menetapkan lamanya kepengurusan CABE untuk periode berikutnya

f. Merekomendasikan garis-garis besar program kerja CABE untuk periode berikutnya

  1. Keputusan dalam Musyawarah Besar sedapat mungkin dicapai dengan pemufakatan dari segenap peserta Musyawarah Besar
  2. Jika dalam hal pemufakatan tadi dapat dicapai, maka keputusan Musyawarah Besar dianggap sah dan berkekuatan mengikat jika disetujui oleh sedikitnya setengah dari peserta rapat ditambah dengan satu orang

Pasal 14

Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan dalam Musyawarah Besar sedapat mungkin dicapai dengan pemufakatan dari segenap peserta Musyawarah Besar
  2. Jika ayat (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak

Pasal 15

Musyawarah Besar Istimewa

  1. Musyawarah Besar Istimewa dilaksanakan apabila terjadi ketidakberesan yang berlarut-larut ataupun keadaan darurat yang diminta oleh anggota CABE dan disetujui oleh rapat besar pengurus
  2. Rapat Besar pengurus yang dimaksud dalam ayat (1) dihadiri minimal setengah jumlah pengurus ditambah satu orang

Pasal 16

Kornas

  1. Berkoordinasi dan mengikuti seluruh arahan dari CABE Pusat dan Supervisi CABE
  2. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan atau pelaksanaan keputusan CABE selama satu periode yang mencakup kegiatan-kegiatan baik keluar maupun ke dalam sekolah
  3. Mewakili atau menunjuk delegasi dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar CABE
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus CABE
  5. Mengkoordinasikan program kerja CABE baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban
  6. Bertanggung jawab kepada Dewan Penasehat, Supervisi CABE dan Musyawarah Besar CABE.

Pasal 17

Sekretaris Umum

  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi CABE
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang CABE
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional CABE
  4. Mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan tindakan yang diambilnya pada Kornas
  5. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  6. Mengkoordinasi pertemuan rutin CABE.
  7. Bertanggung jawab kepada Kornas CABE.

Pasal 18

Bendahara Umum

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan dalam rapat koordinasi
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Kornas
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan CABE dan diumumkan secara transparan setiap periode kepengurusan
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
  6. Bertanggung jawab kepada Kornas CABE

Pasal 19

Korda

  1. Mengkoordinir kegitan CABE Daerah.
  2. Melaporkan secara berkala perkembangan CABE Daerah kepada CABE Pusat
  3. Nebgjoordinasi masalah keuangan dengan bendahara
  4. Melaporkan arsip kegiatan kepada sekretaris umum
  5. Bertanggung jawab kepada Kornas

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 20

Musyawarah besar

1. Status

a. Musyawarah besar adalah permusyawaratan tertinggi yang merupakan musyawarah Majelis Pertimbangan, pengurus, dan anggota CABE

b. Musyawarah diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan atau satu tahun sekali

2. Wewenang

a. Musyawarah Besar melaksanakan mekanisme pelaporan, evaluasi dan pengesahan laporan pelaksanaan program kerja pengurus lewat mekanisme pertanggungjawaban LPJ

b. Menyelenggarakan proses pemilihan ketua untuk periode berikutnya melalui mekanisme tim formatur pemilihan ketua

c. Menyelenggarakan pemilihan anggota Majelis Pertimbangan lewat komisi Pemilihan Majelis Pertimbangan

d. Menetapkan serta mensahkan anggota Kornas terpilih

Pasal 21

Quorum dan Persyaratan

1. Musyawarah besar dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta

2. Apabila telah ditunda 3 jam dari waktu yang ditentukan quorum tidak terpenuhi maka musyawarah dinyatakan sah

Pasal 22

Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan CABE dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan terbaik

2. Suara terbanyak di pilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah tidak mencapai mufakat

BAB V

PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 23

Dana Operasional

Dana Operasional CABE berasal dari :

  1. Usaha pencarian dana secara halal dan sah
  2. Dana Alumni Etos
  3. Sumbangan yang halal dan tidak merugikan

Pasal 24

Kekayaan

Harta dan kewajiban CABE meliputi uang tunai, utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal

Pasal 25

Pembukuan

Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

BAB VI

PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26

Perubahan dan pengesahan ART

Perubahan dan pengesahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Istimewa CABE

Pasal 27

Pembubaran

Pembubaran CABE diatur dalam Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Istimewa CABE

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 28

  1. Setiap anggota CABE dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CABE setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CABE, serta dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Badan Pengurus Harian

Pasal 29

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkannya
  2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku